Pemerintah melakukan langkah percepatan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan target 0% pada tahun 2024. Melalui Inpres No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinakn ekstrem, Presiden menginstruksikan kepada para menteri, kepala badan, dan lembaga negara untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui 3 strategi, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.